Peran Perbankan Syariah dalam Mendampingi Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Melalui Halal Center di Purbalingga
Abstract
Bank syariah mengumpulkan dan mendistribusikan uang sesuai dengan syariah, berdasarkan gagasan bahwa bank berfungsi sebagai perantara ekonomi. Bisnis halal adalah berbagai bentuk usaha yang dilakukan atas bantuan pemerintah terhadap orang-orang yang melakukan aktivitas keuangan berdasarkan hukum yang diperbolehkan syara. Salah satu kumpulan pelaku usaha di bidang halal yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja di Indonesia adalah Miniatur, Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan demikian, daerah setempat, terutama yang mempunyai kemampuan dan kemampuan finansial yang rendah, sangat membutuhkan UMKM. Halal Place adalah kantor yang memberikan dukungan, penelitian, dan kemampuan berbeda kepada bos halal terkait dengan sertifikat halal. Berdasarkan penilaian terhadap pelaku UMKM, maka penjajakan berpusat pada kemampuan bank syariah dalam memajukan pengembangan bisnis halal melalui Komunitas Halal di PT BPRS Buana Mitra Perwira Purbalingga. Berdasarkan penilaian terhadap pelaku UMKM, maka di1lakukan tinjauan Tujuan dari postulasi ini adalah untuk mengetahui kemampuan PT BPRS Buana Mitra Perwira melalui Komunitas Halal. Strategi pemeriksaan subyektif digunakan dalam tinjauan ini. Penelitian lapangan adalah jenis studi yang diarahkan untuk proposal ini. Untuk mengumpulkan data, sumber data primer dan sekunder digunakan. Data dikumpulkan dalam penelitian ini melalui wawancara, kuesioner, dan dokumentasi. Sementara itu, penurunan informasi, tayangan informasi, dan penyusunan akhir merupakan strategi pemeriksaan informasi yang digunakan. Penemuan selanjutnya adalah eksplorasi: kemampuan bank syariah sebagai perantara, khususnya dengan item Mitra dan Rekan Barokah, dalam bekerja. dengan pengembangan kawasan halal melalui Halal Place di PT BPRS Buana Mitra Perwira Purbalingga. Keterlibatan bank syariah belum sepenuhnya memberikan manfaat bagi upaya Halal Center dalam mendorong perluasan bisnis halal. Dengan diluncurkannya Komunitas Halal ini, para pelaku UMKM – baik bankir maupun non nasabah PT BPRS Buana Mitra Perwira Purbalingga – melihat sosialisasi belum cukup dilakukan karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.
References
Anak Suryo, Tata Cara Mengurus Ijin Usaha. (Yogyakarta: Pustaka Yustitia, 2007) hal. 34 Raden Bagus Faizal Irany Sidharta. (2020). “Optimalisasi Peran Perbankan Syariah Dalam Mendukung Wisata Halal”
Arif Amrulloh. (2020). “Peran Produk Pembiayaan Mikro Dalam Mengembangkan UMKM Sektor Riil Di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2013- 2015 (Studi Kasus BNI Syariah Cabang Mikro Sidoarjo)”. Sidoarjo
Ayif Fathurrahman. (2020). “Peranan Perbankan Syariah Terhadap Pengembangan Modal UsahaMikro, Kecil dan Menengah (UMKM)”. Jurnal: Ekonomi
Fatmawati Sungkawaningrum dan Amin Nasrullah. (2020). “Eksplorasi Peran Perbankan Syariah Dalam Memajukan Industri Halal Di Sektor Makanan Halal”. Jurnal: Ekonomi dan Bisnis Islam. Vol: 2. No:2.
Irfadilla. (2020). “Peranan Perbankan Syariah Dalam Mendorong Usaha Kecil Dan Menengah Menurut Tinjauan Ekonomi Islam (Studi Kasus PT. Bank Muamalat Tbk Jln. Jend. SudirmanPekanbaru)”.
Slamet Subandi. 2010. “Potensi Pengembangan Permodalan UMKM dari Pinjaman Perbankan”. (Jakarta: Kementrian Negara Koperasi dan UMKM, 2010), Hal 30
Copyright (c) 2024 Faradias Umayroh, Yoiz Shofwa Shafrani, Shodikoh Dwi Anggraeni, Tiyas Budiarti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright © 2023 oleh Penulis. Diterbitkan pertama kali oleh Jurnal Organisasi dan Manajemen Indonesia (JOMI).
Penulis yang mempublikasikan artikelnya di JOMI menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta atas artikel tetap dimiliki oleh penulis, dengan memberikan hak publikasi pertama kepada JOMI.
- Artikel dipublikasikan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0), yang memungkinkan: Penggunaan, distribusi, dan reproduksi dalam media apa pun, termasuk untuk tujuan komersial, Selama karya asli dikutip dengan benar.
- Penulis diperbolehkan untuk: Menyebarluaskan artikelnya di repositori institusional atau situs web pribadi, Tanpa memerlukan izin khusus, dengan mencantumkan bahwa artikel telah diterbitkan pertama kali di JOMI.
- Penulis menjamin bahwa artikel: Merupakan karya orisinal, Tidak sedang dalam proses peninjauan atau dipublikasikan di jurnal lain, Telah mematuhi seluruh etika publikasi ilmiah yang berlaku.
Lisensi: Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0). Tautan Lisensi: https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/






